PERBANDINGAN PARLEMEN DI INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT

Authors

  • Nurlita Purnama Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Aditya Ardiansyah Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Izdihar Chairunnisa Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.51903/education.v2i2.147

Keywords:

Perbandingan, Parlemen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperbandingkan parlemen Indonesia dengan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif menggunakan data primer dalam studi kepustakaan dan juga data sekunder berupa dokumen. Hasil menunjukkan Indonesia dan Amerika Serikat merupakan negara yang memiliki bentuk parlemen yang sama, yakni bikameral dan memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Parlemen di Indonesia terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan di Amerika Serikat, parlemen disebut dengan nama kongres (congress), yang terdiri atas House of Representative (DPR) dan Senat (Perwakilan Negara Bagian). Untuk itu, terdapat perbedaan pada  wewenang antara parlemen Indonesia dan Amerika Serikat yaitu, kekuasaan legislatif, kewenangan khusus, mengesahkan perjanjian, mengajukan perundang-undangan, memeriksa dan membahas RUU, hubungan dengan presiden, memutuskan atau menolak usulan presiden, usulan pemberhentian presiden dan sistem pemilu. Selain itu, terdapat juga persamaan antara parlemen Indonesia dan Amerika Serikat yaitu, membentuk dan menyusun RUU, mengajukan impeachment, membahas, memeriksa, dan membahas RUU yang di usulkan, membatalkan ketetapan rancangan peraturan dan Undang-Undang, pengambilan keputusan dalam rapat, syarat untuk menjadi anggota lembaga legislatif dan sistem pemilu. Meski demikian sistem parlemen yang dianut oleh suatu negara dapat berubah karena dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, ekonomi, budaya, dan lain-lain.

References

Akbar, R. K. (2018). Perbandingan Sistem Lembaga Perwakilan Bikameral Indonesia Dan Perancis. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Bakar, S. N. Sistem Bikameral, Siapa Takut?. Retrieved June 17, 2022, from Siti Nurbaya Bakar website: https://sitinurbaya.com/artikelku/148-sistem-bikameral-siapa-takut

Budiarjo, Miriam. (2002). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

Kirk, J dan Miller, M. L. (1986). Reliability and Validity in Qualitative Research. Beverly Hills: Sage Publications.

Librayanto, Romi. (2018). Trias Politica dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Makasar: PUKAP.

Omara, A., Setiono, J., Ibrahim, M., & Rahman, F. (n.d.). V O L 3 3 N O 1 Ta H U N 2 0 2 1 Perkembangan Teori Dan Praktik Mengenai Parlemen Di Indonesia. 161–187.

Rowiyan, I. H. (2018). Parlemen Indonesia Dalam Perspektif Historis (Kajian Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945). Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Sukardi. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal. Hand Out Kuliah Sistem Otonomi Daerah. Magister Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Sugiman. (2020). Fungsi Legislasi DPR Pasca Amandemen UUD NKRI 1945. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 173–182.

Sutansyah, D. (2021). Perbandingan Kekuasaan Legislasi Antara Negara Indonesia Dan Amerika Serikat. Skripsi.

Trisnawati, P. A. Sistem Parlemen: Unikameral, Bikameral dan Trikameral. Retrieved June 17, 2022, from pdb-lawfirm.id website: https://pdb-lawfirm.id/sistem-parlemen-unikamreal-bikameral-dan-trikameral/

Downloads

Published

2022-06-15

How to Cite

PERBANDINGAN PARLEMEN DI INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT. (2022). Education : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 2(2), 80-88. https://doi.org/10.51903/education.v2i2.147