Kesenjangan Upah Dan Perbedaan Pembayaran Pajak Antar Gender

  • Luthfiani Bintang Sulistyo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Tri Aprilidya Agri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Dara Puspita Riyawan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Tiara Ramadanti Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Dieka Qaulam Nabilla Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Anatasia Lamminar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Mulyadi Mulyadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Keywords: Inequality, Wages, Gender.

Abstract

In Indonesia, wage differences often occur between men and women, people of different religions/beliefs, and people of different skin colors, this wage difference is called the wage gap. This wage gap can occur when two people in the company do the same job at the same level of skill/position but the amount of wages received is not the same, this type of arbitrage situation is considered discriminatory. Even so, the wage gap is still rife in Indonesia. The purpose of this article is to understand the causes of wage gaps, to know the Tax Law that Regulates Gender-Based Taxation, and to find out wages for workers in view of the legal perspective in Indonesia. The research method used by the author in this study is normative juridical, which is carried out by examining literature materials or secondary data, and analyzed with a qualitative approach.  Gender differences exist in almost every country in the world, but with these gender differences there is a wide range of discrimination. One of the widespread discrimination is related to wages or income obtained from a job. Men and women do the same job but generate different incomes. In the context of wages, Indonesia is still unable to set wages that are in accordance with the principles of living wages based on human rights. It can be concluded that the wage gap and differences in tax payments between genders are complex issues and must be addressed through a holistic approach involving various factors. Through the joint efforts of all parties, we can create a more just and equitable society for all people, regardless of gender.

References

Perundang-Undangan:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Buku:
Mardiasmo. 2018. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Publisher.
Jurnal/Artikel:
Annisa’atun, Ana. 2011. “Ketentuan Upah Menurut UU No. 13 Tahun 2003 dalam Perspektif Hukum Islam” dalam Maaliyah Vol. 1 No. 1. Hlm. 71.
Budijanto, Oki Wahyu. 2017. “Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 17 No. 3. Hlm. 369 dan 406.
Hennigusnia. 2014. “Kesenjangan Upah Antar Gender di Indonesia”. Jurnal Kependudukan Indonesia Vol. 9 hal. 84.
Ramadhan, Rafiko dan Herlina Helmy. 2020. “Pengaruh Probability Of Audit Dan Gender Terhadap Perilaku Penggelapan Pajak (Studi Eksperimental pada Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang)”. Jurnal Eksplorasi Akuntansi Vol. 2 No. 4.
Skripsi/Tesis:
Debbianita dan Verani Carolina. 2013. Analisis Pengaruh Tingkat Tax, Knowledge dan Gender Terhadap Tax Compliance: Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Bandung. Skripsi. Bandung: Universitas Kristen Maranatha Bandung.
Keraf, F. 2021. Pembayaran Upah Pekerja Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi. Bengkulu: Universitas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.
Puspitaningrum, Ratih Rinda. 2018. Pengaruh Gender, Level Pendidikan, Tingkat Pendapatan, dan Keragaman Etnis Terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Penerapan Theory of Planned Behavior). Tesis. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Internet:
Komite Pengawas Perpajakan, “Perpajakan Berbasis Gender”, https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/perpajakan-berbasis-gender-atau-gender-based-taxation. Diakses pada Minggu, 19 Maret 2023.
The Conversation, “Data Bicara : Kesenjangan Upah Gender Tak Juga Alami Perbaikan, dimana Letak Kesalahannya?”, “https://theconversation.com/data-bicara-kesenjangan-upah-gender-tak-juga-alami-perbaikan-di-mana-letak-masalahnya-190681. Diakses pada Minggu, 19 Maret 2023.
Tempo.co, “Di Balik Kesenjangan Upah Berbasis Gender”, https://interaktif.tempo.co/public/proyek/di-balik-kesenjangan-upah-berbasis-gender/. Diakses pada Minggu, 19 Maret 2023.
Gajimu.com, “Kesenjangan Upah Antar Gender-Tanya Jawab”, https://gajimu.com/gaji/kesenjangan-upah/kesenjangan-upah-antar-gender-tanya-jawab-indonesia#:~:text=Apa%20yang%20dimaksud%20dengan%20kesenjangan%20upah%3F,adalah%20illegal%20dan%20dianggap%20diskriminatif. Diakses pada Minggu, 19 Maret 2023.
Setyawan, Herry. 2022. “Perpajakan Berbasis Gender atau Gender Based Taxation (GBT) #2”.Komwasperpajakan (kemenkeu.go.id). Diakses pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Ramadanti, Tiara. 2022. Kampanye 16 HAKTP: “Pentingnya Perlindungan Hak Dan Partisipasi Ekonomi Perempuan”. Kampanye 16 HAKTP: Pentingnya Perlindungan Hak dan Partisipasi Ekonomi Perempuan - Aspirasi Online. Diakses pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Published
2023-06-07
How to Cite
Luthfiani Bintang Sulistyo, Tri Aprilidya Agri, Dara Puspita Riyawan, Tiara Ramadanti, Dieka Qaulam Nabilla, Anatasia Lamminar, & Mulyadi Mulyadi. (2023). Kesenjangan Upah Dan Perbedaan Pembayaran Pajak Antar Gender. Education : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(2), 01-18. https://doi.org/10.51903/education.v3i2.330