[1]
2021. PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL : (Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang ITE Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Education : Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan. 1, 2 (Jul. 2021), 01–17.