ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN KALURAHAN SARIHARJO TAHUN 2025 BERDASARKAN PERMENDAGRI 20/2018
DOI:
https://doi.org/10.51903/dinamika.v6i1.1189Keywords:
village financial management, accountability, transparency, village budgetAbstract
This study aims to analyze the compliance of village financial management with the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 20 of 2018 in Kalurahan Sariharjo for the 2025 fiscal year and to identify existing challenges. The research employs a qualitative descriptive case study approach, collecting data through interviews and documentation. The results show that the financial management of Kalurahan Sariharjo is generally in accordance with the regulation, including budget structure, management stages, and transparency. Key strengths include the use of Siskeudes, multi-channel transparency, community participation, and revenue diversification. However, challenges remain, including inconsistencies between planning and implementation, low village own-source revenue, the dominance of infrastructure spending, and administrative complexity.
References
[1] W. Syachbrani, "Implementasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa (Kajian Penerapan Permendagri 20 Tahun 2018)," Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 2024.
[2] M. R. Y. N. &. W. A. R. Gumohung, "Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan APBDes/Kal," Jambura Accounting Review, 2024.
[3] A. F. Haq and K. Muzakki, "Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018," Nusantara Entrepreneurship and Management Review, 2023.
[4] Republik Indonesia, "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa," 2024.
[5] Republik Indonesia, "Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015," 2015.
[6] Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," 2018.
[7] Republik Indonesia, "Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025," 2025.
[8] Pemerintah Kabupaten Sleman, "Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 97 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," 2025.
[9] R. Fajri, R. Agusti and J. Julita, "Pengaruh transparansi, partisipasi masyarakat, kompetensi aparatur desa, dan pemahaman regulasi terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa," Jurnal Al-Iqtishad, 2021.
[10] Z. Larisu and J. Jopang, "Partisipasi masyarakat dalam mendukung optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan desa di Kabupaten Muna," Sebatik, vol. 26, no. 2, 2022.
[11] M. C. Khotimah, S. D. Parwati, M. D. Astuti, R. Aulia and a. E. Wulandari, "Analisis perencanaan dan pertanggungjawaban APBDes/Kal menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018," Jurnal Akuntan Publik, vol. 3, no. 3, 2025.
[12] L. W. N. Devi, I. G. A. Purnamawati and G. A. Yuniarta, "Analisis efektivitas pengelolaan APBDes/Kal pada Pemerintah Desa Selat Kecamatan Sukasada," Vokasi: Jurnal Riset Akuntansi, vol. 14, no. 2, 2025.
[13] R. Ahaya, N. Niswatin and U. Usman, "Apakah kejelasan sasaran anggaran dan sistem pelaporan memengaruhi akuntabilitas pengelolaan dana desa?," Akuntansi dan Teknologi Informasi, vol. 17, no. 1, 2024.
[14] N. I. Lihawa, S. Noholo and a. A. Lukum, "Pengaruh transparansi dan partisipasi masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa," Jambura Accounting Review, vol. 6, no. 1, 2025.
[15] F. Wardah and M. Horri, "Analisis transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan dana desa pada Desa Gunungteguh, Sangkpura, Bawean," Jurnal Ilmiah Akuntansi, vol. 2, no. 4, 2025.
[16] V. Annisa, R. Monoarfa and L. Pakaya, "Evaluasi implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dalam pengelolaan keuangan desa," Economics and Digital Business Review, vol. 4, no. 2, 2023.
[17] T. F. Gafar, S. Suryaningsih, Z. Zamhasari and a. Y. Krisnawansyah, "Pengelolaan keuangan desa: Menilik peran perangkat desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018," Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, vol. 1, no. 3, 2023.
[18] H. Husein and D. M. Latue, "Implementasi penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa," Kupna Akuntansi, vol. 2, no. 2, 2022.
[19] Pemerintah Kalurahan Sariharjo, "Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Sariharjo Tahun 2022-2027," sariharjosid.slemankab.go.id, 2022.
[20] Badan Pusat Statistik Kabupaten Sleman, "Kapanewon Ngaglik dalam angka 2024," slemankab.bps.go.id, 2024.
[21] Kementerian Keuangan Republik Indonesia, "Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024," 2024.
[22] Pemerintah Kalurahan Sariharjo, "Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Sariharjo Tahun Anggaran 2025," 2025.
[23] Pemerintah Kalurahan Sariharjo, "Profil Kalurahan Sariharjo," 2026. [Online]. Available: https://sariharjosid.slemankab.go.id/home/profil/.
[24] Pemerintah Kalurahan Sariharjo, "Peraturan Kalurahan Sariharjo Nomor 2 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Sariharjo Tahun Anggaran 2025," 2026.
[25] Indonesia, "Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," 2012.
[26] Republik Indonesia, "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," 2014.
[27] P. D. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D., Bandung: Alfabeta, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Salsabilla De Alya, Yulia Larasati Putri, Alfiyah, Novia Pungky Saputri, Eka Permata Nuraini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










