EVALUASI PROGRAM PRIORITAS TANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN (TJSL) RUMAH LAYAK HUNI DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.51903/dinamika.v4i2.509Keywords:
Evaluasi Program, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Rumah Layak HuniAbstract
Penelitian ini membahas implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Timur dalam konteks era globalisasi yang menuntut perusahaan untuk berkontribusi tidak hanya pada keuntungan finansial, tetapi juga pada pembangunan sosial dan lingkungan. CSR diartikan sebagai komitmen perusahaan untuk mengintegrasikan aspek sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis dan interaksi dengan pemangku kepentingan.
Di Indonesia, penerapan CSR berkembang pesat didorong oleh peraturan pemerintah, tekanan masyarakat, dan kesadaran perusahaan akan manfaat CSR bagi reputasi dan daya saing. Kalimantan Timur, dengan potensi sumber daya alamnya, menarik banyak perusahaan yang aktivitasnya berdampak pada sosial dan lingkungan, sehingga penerapan CSR menjadi penting. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021, tujuan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Kalimantan Timur adalah untuk mensinergikan program prioritas dengan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong peran serta perusahaan, dan menyediakan rumah layak huni serta kawasan permukiman yang lebih baik.
Penelitian ini menyoroti pentingnya Program Rumah Layak Huni sebagai bagian dari TJSL, didukung oleh kebijakan dan badan pengelola yang dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan program ini.
References
[2] Edy Nugroho Widiharto, “Implementasi Program Desa Kita‟ di Dusun Manding Kabupaten Bantul”, Magister Studi Kebijakan, 2008.5
[3] Hadi, Samsul. 2011. Metode Riset Evaluasi. Yogyakarta: Lakbang Grafika.
[4] Hasan Asy‟ari, Implementasi Corporate Social Responsibility (csr) Sebagai Modal Sosial Pada PT.NEWMONT, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.
[5] Husni, H.S. 2010. Evaluasi Pengendalian Sistem Informasi Penjualan. Jakarta.
[6] Ika Safitri, Analisis Hukum Terhadap Pengaturan Corporate Social Responsibility (csr) Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara, 2008.
[7] Kawengian, Debby D.V. 2015. Evaluasi Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) Terutama Perempuan dan Anak di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara. E-journal “Acta Diurna”. Volume IV Nomor 5.
[8] Lababa, Djunaidi. 2008. Evaluasi Program: sebuah pengantar. Jakarta. Mahmudi. 2013. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
[9] Nugroho, Riant. 2009. Public Policy. Yogyakarta: UGM Press.
[10] Mais, R., Liando, D., & Pangemanan, F. (2019). Evaluasi Kebijakan Pelaksanaan Reward dan Punishment Aparatur Sipil Negara di Kota Bitung. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 3(3), 1–9. https://media.neliti.com/media/publications/103420-ID-pengaruh-aksesoris-dan-elemen-pembentuk.pdf
[11] Rani, N., & Safarinda, E. (2020). Evaluasi Kebijakan Jogo Tonggo Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Mahasiswa, 4(2), 8–15.
[12] Satria Sukananda, “Pendekatan Teori Hukum Refleksif Dalam Menjawab Permasalahan Keterbatasan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Indonesia,” Law and Justice 3, no. 1 (2018): 12–21, https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6086.
[13] Syamsul Hidayat, pengungkapan dan pelaporan Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh perusahaan Perbankan.
[14] Winarno, B. 2008. Kebijakan Publik. Jakarta: PT Buku Kita.
[15] Wirawan. 2012. Evaluasi; Teori, Model, Standar, Aplikasi, dan Profesi. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dinamika: Jurnal Manajemen Sosial Ekonomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.