IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Authors

  • Armeyn Arbianto Universitas Mulawarman
  • Dado Shobari Wicaksono Universitas Mulawarman
  • Enos Paselle Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.51903/dinamika.v4i2.522

Keywords:

Implementasi, Infrastruktur, Pembangunan, Revitalisasi

Abstract

Tujuan peneitian ini adalah menganalisis Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan menggunakan terknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan Teori Ripley dan Franklin dengan 3 (tiga) perspektif implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan belum berjalan dengan maksimal.

References

[1] Bappenas, Tingkat Pemahaman Aparatur PemerintahTerhadap Prinsip-Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, 2002.
[2] E. Nainggolan, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Cetakan kesepuluh tahun 1986.
[3] F.X. Oerip S, Poerwopoespito, Mengatasi Krisis Manusia di Perusahaan, Solusi Melalui Pengembangan Sikap Mental, Grasindo, Jakarta, 2000.
[3] Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Terjemahan, Raisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011.
[4] Hilman Hadi Kusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, bandung, 1995.
[5] M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Edisi pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
[6] Marsono, Pembahasan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian, Ikhtiar Baru, Jakarta, 1974.
[7] Ripley, R. B., & Franklin, G. A. (1986). Policy Implementation and Bureaucracy. In Public Administration Review. Chicago-Illinois: the Dorsey Press.
[8] Rozali Abdullah, Hukum Kepegawaian, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996.
[9] S.F.Marbun, Hukum Administrasi Negara I, FH UII Press, Yogyakarta, 2012.
[10] Sastra Djatmika dan Marsono, Hukum kepegawaian DI Indonesia, Djambatan, 1990.
[11] Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
[12] A.A Ngurah Anom Chandra Cahyadi, “Penegakan Sanksi Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, Jurnal Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana, pdf, hlm. 5.
[13] Acacio Frenandes Vassalo, “Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Mewujudkan Good Governance Di Timor Leste”, MMH, Jilid 43 No. 3 Juli 2014, hlm. 330.
[14] Firdaus MG, Abd Karim, “Implementasi Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah”, e-Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 2, Februari 2015 hlm 84-95, ISSN: 23022019, pdf, hlm. 84.
[15] Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, PDF Created With DeskPDF, PDF Writer - Trial :http://www.docudesk.com, hlm. 1. Mohammad Rafik, “Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pns) Di Lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Volume 4, Tahun 2016, pdf, hlm. 1.
[16] Muhammad Johan Widikusyanto, Nafiuddin dkk, “Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Disiplin Kerja Dan Dampaknya Terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negera Pemerintah Provinsi Banten”, Jurnal Sains Manajemen, Volume.2 No.2 Juni 2016, hlm. 72.
[17] Morans Makaduro, “Penerapan Disiplin Dalam Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintah Kecamatan (Suatu Studi Di Kantor Kecamatan Mapanget Kota Manado)”, Jurnal, https://media.neliti.com/media/publications/1022-ID-penerapandisiplin-dalam-meningkatkan-kinerja-aparatur-pemerintah-kecamatansuat.pdf.
[18] Undang-Undang Dasar 1945
[19] Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6.
[20] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaan Daerah, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014, Lembaran negara Republik Indonesia Tahun Nomor 244.
[21] Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74.
[22] Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Downloads

Published

2024-10-04

How to Cite

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. (2024). Dinamika: Jurnal Manajemen Sosial Ekonomi, 4(2), 120-127. https://doi.org/10.51903/dinamika.v4i2.522