PENDAMPINGAN PEMADANAN NIK DAN NPWP BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI LINGKUNGAN YAYASAN AL ‘AADIYAAT BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.51903/community.v3i2.360Keywords:
Pajak, NIK, NPWPAbstract
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban untuk mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi seluruh Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang sudah memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif. Kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kemudian diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah menginformasikan kepada seluruh wajib Pajak yang Ada Di lingkungan Yayasan Al ‘ Aadiyaat Bogor mengenai kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tim Pengabdian Masyarakat pada Kamis, 16 Februari 2023 dilakukan Sosialisasi Kebijakan Direktorat Jendaral Pajak (DJP) tentang Validasi NIK ke NPWP. Hal ini guna memberikan solusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Ada di lingkungan Yayasan di Yayasan Al ‘ Aadiyaat Bogor untuk melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi. Metode yang dipakai dalam kegiatan ini adalah metode pelatihan materi Pendampingan Dan Pemadanan NIK ke NPWP. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan Presentasi Materi dalam bentuk Power Point kepada Mitra. Adapun isi dari Materi power point adalah tentang Tata Cara Validasi NIK untuk Integrasi NPWP, sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi di Lingkungan Yayasan Al ‘ Aadiyaat Bogor dapat mempraktekkan secara langsung dalam pemadanan NIK ke NPWP.
References
Agustino, Leo. (2017). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta Bandung.
Djoko Muljono. 2010. Panduan Brevet Pajak: PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB, BPHTB. Yogyakarta: ANDI.
Direktorat Jenderal Pajak, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.
Karnova, Dewi, Maryani. 2014. Jurnal Administrasi Pembangunan : Implementasi E-Goverment Penyelenggaraan E-KTP, Fisip Universitas Riau. Indonesia.2013.
Kautsar dan Heru. (2019). Pengantar Perpajakan cara meningkatkan kepatuhan pajak. Indeks Jakarta.
Liberty, Pandiangan. 2014. Administrasi Perpajakan, Penerbit Erlangga.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Nurmantu, Safri, 2003, Pengantar Perpajakan, Granit, Jakarta.
Resmi, Siti. 2019. Perpajakan Teori & Kasus. Jakarta: Salemba Empat. Direktorat Jenderal pajak, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.
Rochmat Soemitro, 1990, Dasar Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan, Eresco, Bandung.
Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang“Administrasi Kependudukan”.
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Kemenkueu.co.id. 26 September 2022. NIK sebagai NPWP dan potensi sinergi DJP-DJKN. Diakses pada tanggal 3 Mei 2023, dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15420/NIK-sebagai-NPWP-dan-potensi-sinergi-DJP-DJKN.html
Pajakku.com. Februari 2023. WP Tidak Aktifkan NIK Sebagai NPWP, Hati-Hati Konsekuensinya, diakses tanggal 20 April 2023, dari https://www.pajakku.com/read/63d24fdeb577d80e809dec82/WP-Tidak-Aktifkan-NIK-Sebagai-NPWP-Hati-Hati-Konsekuensinya
Diskominfo.Kaltimprov.go.id.17 Januari 2023. Begini Tata Cara Validasi NIK untuk Integrasi NPWP, diakses pada tanggal 21 April 2023, dari https://diskominfo.kaltimprov.go.id/pajak/begini-tata-cara-validasi-nik-untuk-integrasi-npwp