Pemahaman Literasi Keuangan Dan Perpajakan Tarif Khusus Serta Sanksi Pajak Bagi UMKM untuk pelaku UMKM di Kelurahan Pendrikan Lor,Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang

Pemahaman Literasi Keuangan Dan Perpajakan Tarif Khusus Serta Sanksi Pajak Bagi UMKM untuk pelaku UMKM di Kelurahan Pendrikan Lor,Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang

  • Bambang Widjanarko Susilo Universitas Sains Dan Teknologi Komputer
  • Nanik Qosidah Universitas Sains dan Teknologi Komputer
  • Galuh Aditya Universitas Sains dan Teknologi Komputer
  • Febryantahanuji Febryantahanuji Universitas Sains dan Teknologi Komputer
  • Haryo Kusumo Universitas Sains dan Teknologi Komputer
Keywords: Literasi Perpajakan UMKM, Pajak, UMKM, Pengabdian Kepada Masyarakat

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini dimaksudkan untuk belajar dan memperdalam pengetahuan tentang urusan pajak, terutama dalam kaitannya dengan tarif spesial pajak 0.5% untuk para pelaku UMKM serta sanksi pajak, sambil mencatat berbagai transaksi keuangan seperti objek pajak, wajib pajak individu, PTKP, dan perhitungan PKP bagi pelaku UMKM di sekitar Lingkungan Pendrikan Lor, Semarang Tengah, Kota Semarang. Pendekatan penyuluhan yang menggabungkan elemen visual sebagai alat bantu, ditambah dengan sesi interaksi tanya jawab, terbukti sangat efisien dalam menghantarkan materi tersebut kepada peserta.         

References

[1] F. Firmansyah, A. Abia, and M. Layli, “Sosialisasi Akuntansi Dan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Umkm Di Desa Lung Barang Kecamatan Mentarang Hulu Kabupaten Malinau,” RESWARA J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 3, no. 2, pp. 465–470, 2022, doi: 10.46576/rjpkm.v3i2.1872.
[2] D. R. Kusumadewi and D. Dyarini, “Pengaruh Literasi Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi, Insentif Pajak dan Moral Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” J. Akunt. dan Keuang., vol. 10, no. 2, p. 171, 2022, doi: 10.29103/jak.v10i2.7182.
[3] S. Saprudin, R. Wujarso, and R. D. Napitupulu, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Jakarta,” J. STEI Ekon., vol. 29, no. 02, pp. 44–56, 2020, doi: 10.36406/jemi.v29i2.322.
[4] F. Ristanti, U. Khasanah, and C. Kuntadi, “Literature Review Pengaruh Penerapan Pajak UMKM, Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Ilmu Multidisplin, vol. 1, no. 2, pp. 380–391, 2022, [Online]. Available: https://greenpub.org/JIM/article/view/49
[5] J. Ekonomi, D. Luntungan, S. Ybpk, and P. Raya, “Perpajakan UMKM Di Era Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan MSMe’s Taxation in the Era of Tax Harmonization Law,” Neraca J. Pendidik. Ekon., vol. 8, no. 1, pp. 1–11, 2022, [Online]. Available: http://journal.umpalangkaraya.ac.id/index.php/
[6] A. Nuvitasari, N. Citra Y, and N. Martiana, “Implementasi SAK EMKM Sebagai Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” Int. J. Soc. Sci. Bus., vol. 3, no. 3, p. 341, 2019, doi: 10.23887/ijssb.v3i3.21144.
[7] V. S. Wijaya and L. D. Yanti, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tarif Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” eCo-Buss, vol. 6, no. 1, pp. 206–216, 2023, doi: 10.32877/eb.v6i1.611.
Published
2024-05-03
How to Cite
Susilo, B. W., Nanik Qosidah, Galuh Aditya, Febryantahanuji Febryantahanuji, & Kusumo, H. (2024). Pemahaman Literasi Keuangan Dan Perpajakan Tarif Khusus Serta Sanksi Pajak Bagi UMKM untuk pelaku UMKM di Kelurahan Pendrikan Lor,Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Community : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 4(1), 21-25. https://doi.org/10.51903/community.v4i1.499