PENYULUHAN TENTANG BATASAN KEWENANGAN MAHASISWA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DI POSBAKUM
DOI:
https://doi.org/10.51903/gemfta43Abstract
Program SCP internship di Universitas Nusa Putra memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa S1 sebelum lulus. Program ini berlangsung enam bulan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri, bertujuan untuk mengaplikasikan ilmu yang dipelajari di perkuliahan dan mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja. Selama internship, mahasiswa diberi tugas untuk mewakili Posbakum dalam persidangan, yang menimbulkan pertanyaan hukum dan etis terkait kewenangan mahasiswa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus untuk menganalisis norma hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa tidak memiliki kapasitas hukum untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam persidangan sesuai dengan Undang-Undang Advokat, sehingga penugasan ini berpotensi melanggar aturan hukum dan mempengaruhi keabsahan proses persidangan. Kesimpulannya, pengalaman internship ini memberikan wawasan penting tentang akses keadilan dan tantangan yang dihadapi mahasiswa dalam praktik hukum.
References
A. A. Khoirudin, Skripsi "Efektivitas Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Pengaruhnya terhadap Penanganan Perkara bagi Masyarakat Tidak Mampu sebagai Upaya Mewujudkan Access to Justice (Studi Posbakum Pengadilan Agama Kelas - 1A Kendal)," Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, (2021).
C. D. Viriya, “Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?”. 09 Agustus 2023, Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh? | Klinik Hukumonline, (diakses pada 28 januari 2025).
Diana Putri, Skripsi "Peran Lembaga Bantuan Hukum Fiat Justitia Batusangkar Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Menurut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2017 Perspektif Fiqih Siyasah", Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, (2024).
I. W. Pujiarto, dkk "Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum," Universitas Sumatera Utara, 2015.
Kompasiana. "Mahasiswa magang Universitas Trunojoyo Madura membantu memberikan pelayanan hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Surabaya dan Sidoarjo". (2024). https://www.kompasiana.com/amp/34/672f712fed6415651401d5d2/. Diakses pada 24 Maret 2025,
Liasafa, "Belajar Persidangan hingga Memberikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat melalui Posbakum: Program Magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA," Kompasiana. https://www.kompasiana.com/amp/liasafa5501/63c6b69d38207a6be866c5c2/belajar-persidangan-hingga-memberikan-bantuan-hukum-untuk-masyarakat-melalui-posbakum-program-magang-mbkm-di-pengadilan-negeri-jember-kelas-ia. diakses 24 Maret 2025.
Mys, "Agar Mahasiswa FH Boleh Beracara di Pengadilan". 19 Juli 2013. Agar Mahasiswa FH Boleh Beracara di Pengadilan, (diakses Januari. 28, 2025).
P. J. Sinaga, Tesis "Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Dalam Sistem Peradilan Pidana di Kabupaten Pelalawan", Universitas Islam Riau, (2019).
S. A. Soebagyo, "Efektifitas Peran Posbakum Dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Perkara Pidana Kepada Masyarakat Tidak mampu", (2023).
S. D. Ochtorina. “BANTUAN HUKUM: HAK ASASI UNTUK ORANG MISKIN DAN TANGGUNG JAWAB ADVOKAT.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 3, no. 1 (2021).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Community : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







.png)