PERANAN TIM ASESMEN TERPADU DALAM UPAYA RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN GARUT
DOI:
https://doi.org/10.51903/tcqthx05Keywords:
Tim Asesmen Terpadu, Restorative justice, Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Peranan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam upaya Restorative justice pada tindak pidana narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan mengurangi permintaan melalui rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran TAT dalam konteks tindak pidana narkotika dan kendala yang mengahmbat pelaksanaan Restorative justice. Penelitian ini bersifat Yuridis Empiris, dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dan data sekunder yang diperoleh dari tinjauan pustaka serta dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAT berfungsi untuk melakukan asesmen terpadu yang menghasilkan Surat Rekomendasi, yang menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam melaksanakan Restorative justice. Namun, pelaksanaan peran TAT menghadapi berbagai hambatan yang perlu diatasi.
References
H. Wahyu and T. Anindito, “Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jurnal Undiksha, vol. 3, 2021, doi: 10.23887/jpku.v9i2.34140.
Dahlan, “Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika”. Yogyakarta: Deepublish, 2017.
F. Dewantoro and I. K. Markeling, “Tinjauan Mengenai Sanksi Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana,” Jurnal Kertha Wijaya, vol. 194, 2018.
R. Hutahuruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
M. Liebman, Restorative Justice: How It Works. London: Jessica Kingsley Publishers, 2007.
H. Arief and Ambarsari, “Penerapan Prinsip Restoratif Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Al-Adl: Jurnal Hukum, vol. 10, no. 3, 2017.
S. Soekanto, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”. Jakarta: Rajawali, 1983.
L. K. Pananjung and N. N. Akbar, “Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Untuk Dirinya Sendiri (Pecandu) di Indonesia,” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, vol. 3, no. 3, pp. 241–247, 2014.
H. S. R. Sinaga, “Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Pidana,” Jurnal Hukum Lex Generalis, Jul. 2021.
T. N. Hasan and M. Candra, “Tinjauan Viktimologi Terhadap Hak Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika (Victimless Crime),” Journal of Criminal, Okt. 2021.
J. H. Lawalata, “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan,” Jurnal Ilmu Hukum Tatohi, vol. 2, no. 1, pp. 91–112, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Community : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







.png)