EVALUASI PROGRAM TAT DALAM UPAYA REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI KABUPATEN GARUT

Authors

  • Pitri Pitriani Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.51903/wep6xx75

Keywords:

Tim Asesmen Terpadu, Narkotika, Kabupaten Garut

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi masalah sosial yang memengaruhi berbagai lapisan masyarakat. Pemerintah mengembangkan kebijakan rehabilitasi yang tidak hanya mengandalkan hukuman penjara, tetapi juga rehabilitasi medis dan sosial. Salah satu langkahnya adalah pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang bertugas menilai kelayakan rehabilitasi penyalahguna narkotika. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi mekanisme kerja TAT di Kabupaten Garut serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan wawancara tim hukum dan medis, serta analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan TAT memiliki mekanisme terstruktur, namun menghadapi kendala seperti keterbatasan anggaran, kesulitan memperoleh data akurat, dan tantangan identifikasi peran tersangka. Solusi yang disarankan antara lain peningkatan koordinasi antar instansi, penambahan anggaran, dan penguatan pelatihan bagi petugas TAT. Penelitian ini diharapkan meningkatkan efektivitas kebijakan rehabilitasi narkotika di Garut dan daerah lain di Indonesia.

 

References

P. P. R. Indonesia, “Presiden Republik Indonesia Peraturan Presiden Republik Indonesia,” Demogr. Res., vol. 1971, pp. 4–7, 2000.

K. M. A. R. Indonesia et al., “Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.” p. 12, 2014.

Peraturan Presiden RI, “Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota,” vol. 1988, 2007.

R. Afrizal and U. Anggunsuri, “Optimizing Assessment Process to Drug User Within the Scope of Effective Medical and Social Rehabilitation for Drug Addicts,” J. Penelit. Huk. Jure, vol. 19, no. 3, pp. 259–268, 2019.

A. ; Fadholi, D. ; Surtikanthi, and S. Annisya, “Pentingnya Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkotika melalui Asesmen Terpadu dalam RUU Narkotika,” J. Kaji. Strat. Ketahanan Nas., vol. 5, no. 1, p. 80, 2022, doi: 10.7454/jkskn.v5i1.10062.

Z. Fatah, “Jurnal ‘Kajian Hasil Penelitian Hukum,’” J. Chem. Inf. Model., vol. 3, no. 1, pp. 596–608, 2019, [Online]. Available: https://core.ac.uk/reader/276530990.

A. R. Kusumasari, “Problematika Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Hal Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna Narkoba,” J. Huk. dan Pembang. Ekon., vol. 9, no. 1, p. 144, 2021, doi: 10.20961/hpe.v9i1.52547.

M. M. Mujab, N. Nashriana, and K. N. Sofyan, “Kepastian Hukum Pemberian Rehabilitasi Oleh Tim Asesmen Terpadu Bagi Pengguna Narkotika Pada Tahap Pra-Ajudikasi BNN Sumatera Selatan,” Lex LATA, vol. 1, no. 3, pp. 299–311, 2021, doi: 10.28946/lexl.v1i3.534.

S. Nahar, “Implementasi Kebijakan Peraturan Bersama Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi di Provinsi Banten,” Jipags (Journal Indones. Public Adm. Gov. Stud., vol. 2, no. 2, pp. 425–434, 2019.

F. Rizky, “Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Narkotika,” Riau Law J., vol. 1, no. 1, p. 103, 2017, doi: 10.30652/rlj.v1i1.4180.

I. B. T. Setiaawan, I. A. P. Widiati, and D. G. Sudibya, “Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika,” J. Analog. Huk., vol. 2, no. 3, pp. 361–365, 2020, doi: 10.22225/ah.2.3.2517.361-365.

Downloads

Published

2025-05-05

How to Cite

EVALUASI PROGRAM TAT DALAM UPAYA REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI KABUPATEN GARUT. (2025). Community : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 5(1), 50-56. https://doi.org/10.51903/wep6xx75