PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN MEDIASI PENAL ATAS PELANGGARAN HUKUM KECELAKAAN LALU LINTAS
DOI:
https://doi.org/10.51903/education.v1i1.177Keywords:
Perlindungan Hukum, Mediasi Penal, Pelanggaran Hukum Pidana, Kecelakaan Lalu LintasAbstract
Bahwa bentuk perlindungan hukum atas para pihak baik dari pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas tersebut di jaminan hak hukum nya masing-masing sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Baik korban maupun pelaku menempuh jalan terbaik untuk diselesaikan dengan musyawarah tanpa ada paksaan maupun tekanan atas kesepatan yang dibuat tersebut tidak dilarang oleh undang-undang malah sebaliknya bahwa undang-undang meberi perlindungan hukum selama itu tidak bertetantangan dengan hukum yang berlaku. Mediasi Penal adalah bentuk penyelesaian pelanggaran hukum pidana terhadap kecelakaan lalu lintas dimana penyelesaiannya diluar pengadilan. Mediasi Penal mengedepankan nilai-nilai kemanusian yang diwujudkan dalam bentuk keadilan bagi para pihak baik korban maupun pelaku. Mediasi Penal adalah suatu model penyelesaian yang menghadirkan korban, pelaku, keluarga korban maupun keluarga pelaku dan masyaarakat serta institusi resmi yaitu penyidik yang berhubungan dengan konflik hukum tersebut. Fungsi penyidik ini adalah penengah untuk menyelesaikan pelanggaran hukum. Mediasi Penal ini mendorong semua pihak untuk aktif dan berpartisipasi selain itu dalam proses penyelesaian ini dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. Setelah adanya kesepakatan dari para pihak ini akan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda tangani para pihak serta penyidik atas kesapakatan ini adalah sah menurut hukum.
References
Buku
Jur Andi Hamzah, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jala Pertama Aksara, Jakarta, 2017
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta : Rineka Cipta, 2008
Sudarto, direformulasi oleh penyusun dari buku Hukum Pidana dan perkembangan masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Edisi Eevisi,Depok :Rajawali Pers, 2019
Jur. Andi Hanzah, Pngakan Hukum Trhadap Tindak Pidana Brmotif Ringan Dngan Rstorativ Jastic, Jala Prmata Aksara, Jakarta, 2017
Lili Rasjidi, Pngantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2007
Satjipto Raharjo, Hukum dan Prilaku, Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik, Pnrbit Buku Kompas, 2009
Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Sulistyono, Adi, Mngmbangkan Pradigma Non Litigasi di Indonsia, LPP UNS, Solo, 2000
Roscoe Pound ContemporaryJurisc Theori, Claremont CA: Pamona College, 1940
Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum
Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004
K. Wancik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2007
Undang Undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Perkap Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana
Internet
https://e-kampushukum.blogspot.com/2016/05/akibat-hukum.html lihat juga Pipin Syarifin. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. CV. Pustaka Setia, Bandung.
Pengertian Mediasi Penal, https://www.suduthukum.com/2016/11/pengertian-mediasi-pnal.htmI
http:/tribratanws.kpri.polri.go.id-Tugas Polisi Lalu-Lintas
Tesis Hukum, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli” (Cited 2014 Dec 11), available from : URL : http://tesishukum.com/pengertianperlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
Pengertian Mediasi Penal, https://www.suduthukum.com/2016/11/pengertian-mediasi-pnal.htmI
Jurnal
Efektifitas Mediasi Perkara Perceraian Pasca Perma Nomor 1 Tahun 2008 di Pengadilan Agama, Jurnal Penelitian, Volume 7, Nomor 2 November 2010
Usman And Andi Najemi, Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya,Vol. 1 No. 1 2018
Arpin dan Haritsa, Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Mediasi Penal Oleh Masyarakat Desa di Kabupaten Gorontalo , Jurisprudentie | Volume 5 Nomor 2 Desember 2018
Ismi Anandita, Penerapan Mediasi PenalDalam Penyelesaian Tindak PidanaPerkelahian Menurut Hukum Adat Kampar, Jom Fakultas Hukum Volume III Nomor 1 Februari 2016
Martha Eri Safira, Law is A Tool of Social Engineering Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Ditinjau Dari Segi Hukum Islam Dan Perundang-Undangan,Kodifikasia, Volume 11 No. 1 Tahun 2017