PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang ITE Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Keywords:
Penegakan hukum, berita bohong, berita hoax, media sosialAbstract
Kemajuan teknologi informasi khususnya dalam dunia online sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk memperoleh lainnya. Penegakan hukum pidana yang kurang tegas dan jelas terhadap berita bohong (hoax) dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya di sosial media seringkali menjadi pemicu banyak terjadinya penyebaran berita bohong tersebut. Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong (hoax), Penerapan penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong (hoax). Penyebaran berita bohong (hoax) dapat diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebarkan berita bohong (hoax) adalah media sosial, media sosial di internet seperti Facebook, Instagram, LINE, dan Whatsapp, Messanger dll.Dalam Penerapan berdasarkan kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong (hoax).
References
BUKU
Ali, Mahrus,2011 Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Harini, Sri D, 2006, Pengantar Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Hamzah, Andi, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia, Grafika Indah, Jakarta.
, 2013, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
, 2015, Delik-delik Tertentu di dalam Kitab Undng-Undang Hukum
Maskun, 2013, Kejahatan Siber Cyber Crme Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta.
Makarim, Edmon, 2004, Kompilasi Hukum Telematika, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
, 2005, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Telematika, PT Raja Grafndo, Jakarta.
Poerwadarminta, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Purnomo, Bambang,1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sudarsono, Kamus Hukum Cetakan Kelima,Jakarta : PT Asdi Mahasatya, 2007.
Sitompul, Josua, 2012, Cyberspace Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tata Nusa, Jakarta.
Utsman, Sabian, 2008, Penegakan Hukum Responsif Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Yosep, Theodorus, 2016, Advokat dan Penegakan Hukum, Genta Press, Yogyakarta.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Internet
Abner, dkk (2017), Penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax di Media Sosial, https://mti.binus.ac.id/2017/07/03/penyalahgunaan-informasiberita-hoax-di-media-sosial/, diakses pada tanggal 06 februari 2018 pukul 08.49 wib
http://m.liputan6.com/tv/read/2961096/perempuan-ini-ditangkap-karena-unggah-berita-hoax-di-medsos, diakses pada tanggal 13 februari 2018 pukul 11.08 wib
Bayubroto R, 2009, Defenisi Penegak Hukum, http://e-journal.uajy.ac.id, diakses pada tanggal 19 Februari 2018.
Theo Sembiring (2017), Hoaks Menurut Hukum, www.kompasiana.com, diakses pada tanggal
April 2018 pukul 10.22 wib
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eef8233871f5/arti-berita-bohong-dan-menyesatkan-
dalam-uu-ite, diakses pada tanggal 06 April 2018 pada pukul 12:06 wib
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles published in this journal are open access and licensed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license:
-
Authors retain copyright of their work.
-
Others are free to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format;
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially;
-
-
As long as they:
-
Give appropriate credit to the original author(s) and the source;
-
Provide a link to the license;
-
Indicate if changes were made;
-
Distribute their contributions under the same license as the original.
-
This ensures that derivative works will also remain free and open under the same terms.







