IMPLIKASI PEMERINTAH TERKAIT PELAYANAN PUBLIK SECARA ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

  • Fitri Ayuningtiyas Universitas islam negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Implikasi, E-government, E-service

Abstract

Kajian ini dilakukan dikarenakan tuntutan masyarakat yang ingin dalam pelaksanaan serta pelayanan publik dilakukan secara cepat,tepat, dan efisien. Guna untuk menjawab kebutuhan masyarakat pemerintah berinovasi dengan menerapkan sistem e-government atau dalam artian lain yakni pelayanan publik berbasis elektronik (e-service). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menitik fokuskan problematika bagaimana implikasi pemerintah terkait pelayanan public secara online dalam perspektif hukum administrasi negara. Benang merah yang dapat diambil dari penelitian ini menyatakan bahwa implikasi program e-government dinilai sudah mendekati efisien, hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang sudah mampu menggunakan layanan e-government, namun tidak semua masyarakat Indonesia dapat dan bisa menggunakan layanan tersebut, buktinya masih banyaknya masyarakat khususnya daerah – daerah pelosok yang masyaraktnya masih miskin dan gagap teknologi, serta masih banyak daerah – daerah Indonesia yang sampai saat ini masih belum memiliki aliran listrik dan akses internet yang stabil.

References

Amin Ibrahim. Teori Dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Dede Rosyada, Dkk. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarief Hidayatullah, 2000.
Depdagri-LAN. Modul Pelyanan Publik, Diklat Teknik Pelayanan Publik, Akuntabilitas Dan Pengelolaan Pelayanan Mutu. Jakarta, 2007.
Hardiyansyah. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media, 2011.
Joenaedi Efendi & Jhiny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media Group, 2018.
Juniarso Ridwan & Ahmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa, 2009.
Lijan Poltak Sinambela. Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan, Dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Miftah Thoha. Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2001.
———. Perspektif Perilaku Birokrasi. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
R. Ahmad Buchri. “Implementasi E-Service Pada Organisasi Publik Di Bidang Pelayanan Publik Di Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal Kota Bandung.” Sosiohumaniora 18, no. 03 (2016).
R&D. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Ratminto, Atik Septi Winarsih. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Rianto Budi, Lestari Tri. Polri Dan Aplikasi E-Goverment Dalam Pelayanan Publik. Surabaya: PNM Surabaya, 2012.
Richardus Eko Indrajit. Electronic Government : Strategi Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital. Yogyakarta: Andi, 2002.
Sj, Sumarto Hetifa. Inovasi, Partisipasi Dan Good Governance. Bandung: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2003.
Sondang P. Siagian. Kerangka Dasar Ilmu Administrasi. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Sri Warjiyati. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Good Governance Dalam Pelayanan Publik.” Hukum Islam XVIII, no. 1 (2018).
Published
2022-12-08
How to Cite
Fitri Ayuningtiyas. (2022). IMPLIKASI PEMERINTAH TERKAIT PELAYANAN PUBLIK SECARA ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Education : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 2(3), 48-57. https://doi.org/10.51903/education.v2i3.259