[1]
“PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL : (Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang ITE Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)”, Education, vol. 1, no. 2, pp. 01–17, Jul. 2021, Accessed: Dec. 04, 2024. [Online]. Available: https://journal.stiestekom.ac.id/index.php/Education/article/view/178