1.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL : (Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang ITE Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Education [Internet]. 2021 Jul. 24 [cited 2024 Dec. 4];1(2):01-17. Available from: https://journal.stiestekom.ac.id/index.php/Education/article/view/178