Penerapan Asas Asas Hukum Administrasi Negara Dalam Instrumen Pemerintahan Yang Baik

  • Adellya Salsabilla Hermawan Universitas Negeri Semarang
Keywords: Hukum Administrasi Negara, Pemerintah, dan asas legalitas

Abstract

Hukum Administrasi Negara ialah hukum yang mengatur interaksi antara satu posisi dengan yang lain dan hukum yang mengatur interaksi antara pejabat pemerintah dan warganya. Dari beberapa hal dapat disimpulkan bahwa setiap tindakan pemerintah baik di bidang regulasi maupun di bidang pelayanan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan legalitas. Kedua, fungsi instrumental memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat berbagai perangkat yuridis sesuai dengan undang-undang sebagai sarana kelancaran jalannya pemerintahan. Dalam penulisan ini metode penulisan yang dikenakan adalah metode penelitian kualitatif yaitu metode penelitian dengan menggunakan literatur dan studi dokumen pada literatur sebelumnya. Metode Analisis Data Tulisan ini menggunakan metode analisis data deduktif.

References

Amrah Muslimin, 1985, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi, Alumni, Bandung.

Anggara, 2018, Hukum Adminstrasi Negara, Bandung: CV Pustaka Setia

C.S.T Kansil.2002. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan Kedua Belas, Jakarta: Balai Pustaka.

Danel Aditia Situngkir. 2018. “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional”, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1. Hlm 26-42 http://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3398

Dimock, Marshall Edward dan Dimock, Gladys Ogden, 1966, Administrasi Negara, Yasaguna, Jakarta.

Djamali, Abdoel, 1993, Pengantar Hukum Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Junaedi, Gatot Sambas, Perkembangan Dan Urgensi Instrumen Hukum Administrasi Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19, Satpol PP Provinsi Jawa Bara p-ISSN 2656-2383

Liane, Wilda Septi. Menciptakan Sistem Pemerintahan Yang Baik Dengan Penerapan Hukum Administrasi Negara. Fakultas Huku,, Universitas Tarumanegara

L.Lismanto, Yos Johan Utama.2020. Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 2, Nomor 3,halaman 416-433. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.416-433

MacAuslan, Patrick, 1997. Law, Governance, and The Development of The Market: practical problems and possible solutions, “Good Government and Law”, London: Macmillan Press LTD.

Muhtar, Entang Adhy dan Levri Ardiansyah, 2001. Desa seagai Self Governing Community Menuju Good Governance, makalah disampaikan pada Workshop Good Governance di Desa, Yogyakarta 24-26.

Ridwan, 2011, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Sahya



Yulindasari, Hera, Tindakan Pemerintah Dalam Implementasi Hukum Administrasi Negara, FISIP Jurusan Ilmu Administrasi Publik Universitas Sriwijaya.

Zamzami, Abid. Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Fakultas Hukum Universitas Isalam Malang.

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/01/pengertian-hukum-administrasi negarasumber-asas-ruang-lingkup.html (diakses pada tanggal 10 Desember 2022)

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6986/makna-asas-legalitas dalamhukum-administrasi-negara/ (diakses pada tanggal 10 Desember 2022)
Published
2022-11-16
How to Cite
Adellya Salsabilla Hermawan. (2022). Penerapan Asas Asas Hukum Administrasi Negara Dalam Instrumen Pemerintahan Yang Baik . Education : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 2(3), 58-67. https://doi.org/10.51903/education.v2i3.270